PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA PAGER
| Nama / Title | : | PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA PAGER |
|---|---|---|
| Singkatan | : | PPID |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR : 188/43/405.30.03.07/2023 |
| Alamat Kantor | : | Jl. Pringgo Kusumo No. 24 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pager untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik desa. PPID Desa Pager berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
TUGAS PPID DESA PAGER
- Mengelola informasi publik desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pager.
- Menyediakan dan memberikan informasi yang diperlukan masyarakat dengan cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.
- Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
- Menjamin ketersediaan informasi publik desa sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.
- Mendukung keterbukaan anggaran desa, termasuk APBDes, laporan realisasi, dan program kerja desa.
FUNGSI PPID DESA PAGER
- Pelayanan Informasi → sebagai pusat layanan informasi publik bagi masyarakat Desa Pager.
- Pengelolaan Data dan Dokumentasi → mengarsipkan dokumen, laporan, serta data kegiatan pemerintahan desa.
- Transparansi Pemerintahan → memastikan keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penghubung dengan Masyarakat → menjadi mediator antara Pemerintah Desa Pager dengan warga desa dalam hal informasi publik.
- Peningkatan Partisipasi → membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
VISI
"Mewujudkan pelayanan informasi publik desa yang transparan, cepat, akurat, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan partisipatif."
MISI
-
Menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
-
Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi dan data desa secara sistematis dan terstruktur, agar dapat disampaikan secara tepat dan efisien kepada publik.
-
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan.
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses, memberikan masukan, dan mengawasi penggunaan informasi publik di tingkat desa.
-
Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (kecamatan, kabupaten, maupun lembaga lain) dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik di Desa Pager.
Pemerintah Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Tim Pertimbangan
- Jabatan: PPID Desa Pager
- Peran: Memberikan arahan, pertimbangan, dan kebijakan strategis dalam pengelolaan informasi publik desa.
- Tugas Pokok:
- Menjadi penasehat dalam kebijakan layanan informasi.
- Mengarahkan pengelolaan informasi agar sesuai dengan regulasi.
- Memberikan masukan dalam penyelesaian sengketa informasi.
- Atasan PPID (Kepala Desa)
- Nama: SETYARINI
- Peran: Penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Pager.
- Tugas Pokok:
- Menetapkan kebijakan keterbukaan informasi publik desa.
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja PPID.
- Memberikan keputusan akhir atas layanan informasi yang dikecualikan maupun jika terjadi sengketa informasi.
- PPID Desa Pager
- Nama: HADI SURYANTO, SE
- Peran: Pengelola utama informasi dan dokumentasi di Desa Pager.
- Tugas Pokok:
- Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik desa.
- Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager.
- Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada Kepala Desa secara berkala.
- Bidang Layanan Informasi
- Nama: LANJAR
- Peran: Penyedia layanan informasi publik bagi masyarakat.
- Tugas Pokok:
- Menerima dan menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat.
- Memberikan informasi yang bersifat terbuka sesuai prosedur.
- Membantu masyarakat memahami prosedur permintaan informasi publik.
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Nama: HERU SETIAWAN
- Peran: Pengelola dokumentasi dan arsip pemerintahan desa.
- Tugas Pokok:
- Mengarsipkan seluruh dokumen pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan desa.
- Menjamin ketersediaan data dan arsip yang rapi dan mudah diakses.
- Menyediakan dokumentasi untuk mendukung layanan informasi publik.
- Bidang Pengelola Website
- Nama: AGUS PRASETYO
- Peran: Pengelola sistem informasi desa berbasis digital.
- Tugas Pokok:
- Mengelola website resmi Desa Pager sebagai pusat layanan informasi publik.
- Memastikan informasi terbaru mengenai pemerintahan desa selalu diperbarui di website
- Menyebarluaskan informasi desa melalui media sosial resmi desa.
- Bidang Fasilitas Sengketa
- Nama: SURATMAN
- Peran: Mediator penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa.
- Tugas Pokok:
- Menerima dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait permintaan informasi publik.
- Menyelesaikan sengketa informasi secara musyawarah di tingkat desa.
- Menyampaikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala Desa apabila diperlukan.
Dengan adanya PPID Desa Pager, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi publik desa, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan warga, serta mendukung tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
| NAMA | JABATAN DINAS | JABATAN DALAM PPID |
|---|---|---|
| SETYARINI | KEPALA DESA | ATASAN PPID |
| HADI SURYANTO, SE. | SEKRETARIS DESA | KETUA PPID |
| LANJAR | KAUR UMUM DAN TU | BIDANG LAYANAN INFORMASI |
| HERU SETIAWAN | KAUR PERENCANAAN | BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP |
| AGUS PRASETYO | KASI PELAYANAN | BIDANG PENGELOLA WEBSITE |
| SURATMAN | KASI PEMERINTAHAN | BIDANG FASILITAS SENGKETA |