Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Berikut Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola KIM Mantra Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, disusun berdasarkan SK Kepala Desa Pager Nomor: 188/25/405.30.03.07/2023:


1. Pendamping (SETYARINI)

Tugas Pokok:

  • Memberikan pembinaan, pengarahan, dan dukungan terhadap kegiatan KIM Mantra.

  • Mengawasi jalannya program dan kegiatan KIM agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Desa.

  • Menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan KIM dalam pelaksanaan program komunikasi dan informasi.


2. Penasehat (HADI SURYANTO, SE)

Tugas Pokok:

  • Memberikan saran, pertimbangan, dan masukan strategis bagi pengurus KIM.

  • Membantu menentukan arah dan kebijakan kegiatan KIM.

  • Menjaga agar kegiatan KIM tetap sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Pager.


3. Ketua (BAYU AROHMAN)

Tugas Pokok:

  • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan KIM Mantra.

  • Menyusun rencana kerja tahunan KIM.

  • Mengambil keputusan strategis dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

  • Menjadi juru bicara resmi KIM dalam hubungan dengan pihak luar.


4. Sekretaris (KURNIA RIFQY AMALIA)

Tugas Pokok:

  • Mengelola administrasi dan surat-menyurat kegiatan KIM.

  • Menyusun laporan kegiatan, agenda, serta dokumentasi.

  • Mengatur jadwal rapat dan mendampingi ketua dalam kegiatan koordinasi.


5. Bendahara (DIANA PERMATASARI)

Tugas Pokok:

  • Mengelola keuangan KIM secara tertib, transparan, dan akuntabel.

  • Mencatat setiap transaksi keuangan dan membuat laporan keuangan berkala.

  • Mengatur penggunaan dana kegiatan sesuai keputusan bersama.


6. Bidang Pengumpulan Informasi (WAHYUDI)

Tugas Pokok:

  • Menghimpun berbagai informasi dari masyarakat dan sumber lain.

  • Melakukan observasi lapangan dan menerima masukan warga terkait isu desa.

  • Menyediakan data dan bahan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat.


7. Bidang Pengelolaan Informasi (FREDI EKA S.)

Tugas Pokok:

  • Mengolah, mengklarifikasi, dan mengemas informasi agar layak disebarluaskan.

  • Menyusun naskah berita, artikel, dan konten informasi desa.

  • Menjaga akurasi dan kebenaran data sebelum publikasi.


8. Bidang Penjabaran Informasi (ILHAM YUDA SANTIKA)

Tugas Pokok:

  • Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

  • Melakukan publikasi melalui media sosial, papan informasi, dan kegiatan sosialisasi.

  • Menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam arus informasi dua arah.


9. Bidang Gerak/Usaha (MOH. SOEF)

Tugas Pokok:

  • Mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif dan kemitraan berbasis informasi.

  • Menginisiasi kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung kegiatan KIM.

  • Mendorong kemandirian ekonomi KIM melalui kegiatan usaha berbasis media dan informasi.