Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Berikut Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola KIM Mantra Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, disusun berdasarkan SK Kepala Desa Pager Nomor: 188/25/405.30.03.07/2023:
1. Pendamping (SETYARINI)
Tugas Pokok:
-
Memberikan pembinaan, pengarahan, dan dukungan terhadap kegiatan KIM Mantra.
-
Mengawasi jalannya program dan kegiatan KIM agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Desa.
-
Menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan KIM dalam pelaksanaan program komunikasi dan informasi.
2. Penasehat (HADI SURYANTO, SE)
Tugas Pokok:
-
Memberikan saran, pertimbangan, dan masukan strategis bagi pengurus KIM.
-
Membantu menentukan arah dan kebijakan kegiatan KIM.
-
Menjaga agar kegiatan KIM tetap sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Pager.
3. Ketua (BAYU AROHMAN)
Tugas Pokok:
-
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan KIM Mantra.
-
Menyusun rencana kerja tahunan KIM.
-
Mengambil keputusan strategis dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
-
Menjadi juru bicara resmi KIM dalam hubungan dengan pihak luar.
4. Sekretaris (KURNIA RIFQY AMALIA)
Tugas Pokok:
-
Mengelola administrasi dan surat-menyurat kegiatan KIM.
-
Menyusun laporan kegiatan, agenda, serta dokumentasi.
-
Mengatur jadwal rapat dan mendampingi ketua dalam kegiatan koordinasi.
5. Bendahara (DIANA PERMATASARI)
Tugas Pokok:
-
Mengelola keuangan KIM secara tertib, transparan, dan akuntabel.
-
Mencatat setiap transaksi keuangan dan membuat laporan keuangan berkala.
-
Mengatur penggunaan dana kegiatan sesuai keputusan bersama.
6. Bidang Pengumpulan Informasi (WAHYUDI)
Tugas Pokok:
-
Menghimpun berbagai informasi dari masyarakat dan sumber lain.
-
Melakukan observasi lapangan dan menerima masukan warga terkait isu desa.
-
Menyediakan data dan bahan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat.
7. Bidang Pengelolaan Informasi (FREDI EKA S.)
Tugas Pokok:
-
Mengolah, mengklarifikasi, dan mengemas informasi agar layak disebarluaskan.
-
Menyusun naskah berita, artikel, dan konten informasi desa.
-
Menjaga akurasi dan kebenaran data sebelum publikasi.
8. Bidang Penjabaran Informasi (ILHAM YUDA SANTIKA)
Tugas Pokok:
-
Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
-
Melakukan publikasi melalui media sosial, papan informasi, dan kegiatan sosialisasi.
-
Menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam arus informasi dua arah.
9. Bidang Gerak/Usaha (MOH. SOEF)
Tugas Pokok:
-
Mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif dan kemitraan berbasis informasi.
-
Menginisiasi kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung kegiatan KIM.
-
Mendorong kemandirian ekonomi KIM melalui kegiatan usaha berbasis media dan informasi.